Senin, 19 Oktober 2009

PP PSSI

PERATURAN UMUM PERTANDINGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN PERATURAN PERTANDINGAN
1. Peraturan Umum Pertandingan ini dimaksudkan sebagai peraturan induk yang
mengatur segala jenis pertandingan sepakbola di seluruh wilayah Republik
Indonesia, dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PSSI serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan FIFA (Federasi
Sepakbola Internasional), AFC (Konfederasi Sepakbola Asia) dan Pengurus Puast
PSSI.
2. Selain Peraturan Umum ini, dapat pula dikeluarkan Peraturan Khusus yang
menjelaskan lebih khusus tentang Peraturan mum Pertandingan ini.
BAB II
JENIS PERTANDINGAN
Pasal 2
Kompetisi
Jenis Kompetisi yang ada dalam lingkungan PSSI, yaitu:
1. Kompetisi Liga Remaja, terdiri dari”
1.1 Kelompok Usia 18 tahun
1.2 Kelompok Usia 15 tahun
1.3 Kelompok Usia lainnya
2. Kompetisi Liga Indonesia, terdiri dari:
2.1 Divisi Utama
2.2 Divisi Satu
2.3 Divisi Dua
Khusus Kompetisi Liga Indonesia Divisi Utama dan Divisi Satu dikategorikan
sebagai Non amatir. Sedangkan kompetisi Liga Indonesia Divisi Dua merupakan
amatir.
3. Kompetisi/Kejuaraan Antar Perkumpulan Perserikatan sampai Tingkat Nasional.
4. Kompetisi/Kejuaraan PORDA, PORWIL dan PON.
Pasal 3
TURNAMEN
Jenis turnamen dalam lingkungan PSSI, terdiri dari:
1. Turnamen yang diselenggarakan oleh PSSI baik di tingkat Nasional maupun
Internasional.
2. Turnamen yang diselenggarakan oleh Anggota PSSI baik tingkat Nasional
maupun Internasional.
3. Turnamen lainnya yang mendapatkan ijin dari PSSI
Pasal 4
PERTANDINGAN INTERNASIONAL
Jenis pertandingan Internasional yang diadakan / diselenggarakan di lingkungan
FIFA/AFC/AFF, terdiri dari:
1. Pra Piala Dunia (FIFA)
2. Pra Olympiade (FIFA)
3. Asian games (AFC)
4. Sea Games (AFC)
5. Asian Club Championship (AFC)
6. Asian Winner Cup Championship (AFC)
7. Piala Asia – AFC (Senior & Yunior)
8. Piala Asean – AFF (senior & yunior)
9. Piala Tiger (AFF)
BAB III
KEPESERTAAN, KEWAJIBAN DAN PENGUNDURAN DIRI
Pasal 5
PESERTA KOMPETISI
1. Peserta kompetisi adalah klub Anggota Biasa PSSI, sesuai dengan nama klub dan
home base serta home ground masing-masing yang didaftarkan kepada PSSI dan
berlaku selama kompetisi berlangsung
2. Klub peserta baru boleh berganti nama setelah ada pengalihan kepemilikan dan
baru berlaku setelah kompetisi tahun berjalan berakhir
3. Klub peserta boleh berpindah home base dan home ground setelah kompetisi
tahun berjalan berakhir
4. Klub peserta tidak boleh melakukan perubahan manajemen (kepemilikan) saat
kompetisi sedang berlangsung supaya tidak mengganngu jadwal dan agenda
kompetisi yang telah ditetapkan baik berupa perubahan homebase, homeground
dan nama klub.
Pasal 6
PESERTA TURNAMEN
Peserta turnamen atau Pertandingan Persahabatan adalah Anggota Biasa PSSI dan/
atau bukan Anggota Biasa PSSI yang diijinkan PSSI.
Pasal 7
PESERTA PERTANDINGAN INTERNASIONAL
1. Peserta Pertandingan Internasional yang diselenggarakan oleh PSSI atau Anggota
Biasa PSSI adalah Anggota FIFA.
2. Peserta Pertandingan Internasional yang dilaksanakan di Indonesia sebagai
Kalender Kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi di luar PSSI, adalah
Anggota FIFA, Anggota Biasa PSSI dan bukan Anggota Biasa PSSI yang
diijinkan oleh PSSI.
Pasal 8
PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PESERTA PERTANDINGAN
1. Setiap peserta Kompetisi di berbagai jenjang dan tingkat, wajib mengisi Formulir
Pendaftaraan yang dikirimkan oleh Pengurus PSSI.
2. Setiap Peserta Turnamen yang diselenggarakan oleh PSSI wajib mengisi Formulir
Pendaftaraan yang dikirimkan oleh Pengurus PSSI.
3. Formulir Pendaftaran harus sudah di terima selambat-lamabatnya 1 bulan sebelum
Kompetisi/Turnamen bersangkutan dimulai.
4. Setiap Peserta Kompetisi dari berbagai jenjang dan tingkat wajib membayar uang
pendaftaran yang dikirimkan oleh Pengurus PSSI.
Pasal 9
PENGUNDURAN DIRI
1. Kesebelasan yang telah menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk mengikuti
kompetisi, 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran ditutup, tidak diperkenankan
mengundurkan diri.
2. Dalam hal terjadi pengunduran diri atau diberhentikan oleh PSSI pada saat
kompetisi berlangsung, maka:
2.1 Apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada sebagian dari putaran
pertama, maka perhitungan nilai yang telah diperoleh lawan tandingnya
dibatalkan dan dianggap tidak ada.
2.2 Apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada saat selesainya putaran
pertama, maka perhitungan nilai yang telah diperoleh lawan tandingnya tetap
dijadikan perhitungan untuk menentukan urutan kedudukannya.
2.3 Apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada sebagian putaran kedua,
maka perhitungan nilainya masih tetap menggunakan nilai pada saat
selesainya pertandingan putaran pertama
2.4 Apabila Pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada pertandingan kompetisi
dengan sistem turnamen, maka cara perhitungan nilai yang telah diperoleh
lawan tandingnya sesuai dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (2) Butir 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut di atas.
3. Dalam hal pengunduran diri atau diberhentikan oleh PSSI dalam kompetisi Liga
Indonesia, maka atas pengunduran diri tersebut berpengaruh langsung pada
penurunan tingkat/degradasi satu tingkat untuk musim kompetisi berikutnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN
Pasal 10
WEWENANG PENYELENGGARAAN
Wewenang menyelenggarakan pertandingan ditetapkan sebagai berikut:
1. Pengurus Pusat PSSI berwenang menyelenggarakan pertandingan:
1.1 Kompetisi Tingkat Nasional
1.2 Turnamen/Pertandingan Persahabatan
1.3 Pertandingan Internasional
2. Pengurus Daerah PSSI berwenang menyelenggarakan pertandingan:
2.1 Kompetisi dalam wilayahnya
2.2 Ompetisi Antar wilayah
2.3 Turnamen/Pertandingan Persahabatan
3. Perserikatan berwenang menyelenggarakan pertandingan:
3.1 Kompetisi Antar Perkumpulan Anggota Perserikatan
3.2 Turnamen/Pertandingan Persahabatan
4. KIub Sepakbola Utama dan Perkumpulan berwenang menyelenggarakan
Turnamen/Pertandingan Persahabatan
5. Instansi di luar PSSI dapat menyelnggarakan turnamen/pertandingan persahabatan
setelah mendapat ijin dari PSSI
Pasal 11
PERSYARATAN MENJADI PENYELENGGARA PERTANDINGAN
Untuk dapat menjadi Penyelenggara Pertandingan Sepakbola harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Menaati peraturan-peraturan PSSI dan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.
2. Memiliki atau dapat meminjam/menyewa Stadion yang memenuhi standar.
3. Mampu menyiapkan Petugas Keamanan di dalam dan di luar stadion dengan
jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta menunjuk pennaggungjawab
keamanan pada setiap pertandingan.
4. Melaksanakan Pedoman Pengamanan Stadion seperti yang ditetapkan oleh
Pengurus PSSI dan melakukan kerjasama dengan para coordinator supporter
masing-masing kesebelasan untuk menciptakan Susana tertib di dalam maupun di
luar lingkungan stadion.
5. Tidak diperkenankan menjual karcis melebihi kapasitas yang tersedia untuk
penonton, melakukan pengawasan penjualan karcis serta memisahkan
rombongan/pendukung kesebelasan masing-masing.
6. Di kota penyelenggara terdapat sarana hotel/penginapan/Asrama yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
7. Ikut menjaga mutu perwasitan dan turut mendorong semangat fair play di antara
pemain, ofisial dan penonton serta larangan menyampaikan pernyatan-pernyataan
yang menjurus pada fanatisme kedaerahan.
8. Penyelenggara pertandingan harus menyiapkan ruangan dan melaksanakan
konfrensi pers di stadion di setiap kali pertandingan, dengan menghadirkan kedua
manajer tim, pelatih dan kapten kesebelasana. Melakukan wawancara terhadap
kedua tim di pinggir lapangan seusai pertandingan tidak diperkenankan.
9. Penyelenggara pertandingan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan
kegiatannya kepada pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
10. Pihak di luar PSSI dapat menjadi mitra kerja dalam penyelenggaraan
pertandingan/turnamen dengan syarat-syarat sebagai berikut:
10.1 Mengajukan permohonan sebagai mitra kerja untuk menyelenggarakan
pertandingan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pertandingan
dengan menyampaikan pula maksud dan tujuannya.
10.2 Memberitahukan waktu dan tempat penyelenggaraan
10.3 Memberitahu kesebelasan-kesebelasan yang akan diikut sertakan (baik
dalam negeri maupun luar negeri)
10.4 Dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut, harus mengikutsertakan
unsure-unsur bidang teknis PSSI menurut tingkat dan wewenangnya,
seperti dalam pembuatan peraturan pertandingan khusus, penguasaan
aparat pertandingan, penetapan system dan jadwal pertandingan, serta halhal
teknis lainnya yang berkenaan dengan pertandingan dimaksud.
10.5 Kesanggupan melaksanakan pengamanan sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pengurus Pusat PSSI.
10.6 Kesanggupan untuk menangung atau mengganti kerugian akibat terjadinya
kericuhan dan/atau oleh penonton/pendukung kesebelasan yang
mengakibatkan kerusakan.
10.7 Membayar Levy pertandingan kepada PSSI sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Pengurus Pusat PSSI.
Pasal 12
IJIN PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PERTANDINGAN
1. Seluruh pertandingtan sepakbola memerlukan ijin dengan ketentuan dan
persyaratan, sebagai berikut:
1.1 Pertandingan dengan peserta Perkumpulan Perserikatan dalam wilayah
Perserikatan, oleh Perserikatan yang bersangkutan
1.2 Pertandingan dengan peserta Perkumpulan Perserikan di luar wilayah
Perserikatan dalam satu wilayah Pengurus Daerah PSSI, oleh Perserikatan
masing-masing.
1.3 Pertandingan dengan peserta Perkumpulan anggota Perserikatan di luar
wilayah Pengurus Daerah PSSI, oleh masing2 Perserikatan dan Pengurus
Daerah PSSI.
1.4 Pertandingan dengan peserta Perserikatan dalam satu wilayah Pengurus
Daerah PSSI, oleh Pengurus aerah PSSI yang bersangkutan.
1.5 Pertandingan dengan peserta Perserikatan di luar wilayah Pengurus Daerah
PSSI yang bersangkutan dan klub Sepakbola Utama/Non Amatir, oleh
Pengurus Daerah PSSI masing-masing dan Pengurus Pusat PSSI
2. Seluruh pertandingan sepakbola yang diselenggarakan di Indonesia, berada di
bawah pengawasan PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
Pasal 13
PEMBAGIAN WILAYAH DAN JENJANG KOMPETISI
1. Pembagian Wilayah/grup kompetisi disusun dan ditetapkan Pengurus PSSI
menurut tingkat dan wewenangnya masing-masing.
2. Pembagian peserta dalam wilayah /Grup Kompetisi disusun dan ditetapkan oleh
Pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya masing-masing
3. Jenjang kejuaraan Nasional PSSI disusun sebagai berikut:
3.1 Antar Perkumpulan di dalam Pengurus Cabang
3.2 Antar Perkumpulan di dalam Pengurus Daerah PSSI (zone)
3.3 Antar Pengurus Daerah PSSI (Interzone)
3.4 Nasional
Pasal 14
JADUAL DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN
1. Penetapan jadual dan tempat penyelenggaraan pertandingan ditentukan oleh
pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya masing-masing.
2. Sistem dan jadual pertandingan diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum pertandingan.
3. Jam pertandingan ditetapkan oleh panpel klub setempat dengan memberitahukan
kepada PSSI selambat-lambatnya 7 hari sebelum pertandingan.
4. Jamp pertandingan ditentukan oleh PSSI apabila pertandingan tersebut
ditayangkan langsung oleh media elektronik / tv partner (yang ditentukan oleh
PSSI).
5. Permintaan untuk merubah atau membatalkan suatu pertandingan yang telah
ditetapkan, pada prinsipnya tidak diperkenankan.
6. PSSI akan mempertimbangkan permintaan untuk melakukan perubahan atau
pembatalan suatu jadual pertandingan oleh suatu sebab yang mendesak dan tidak
dapat diatasi, di luar kemampuan peserta yang bersangkutan melalui suatu
pembuktian yang sah, misalnya:
6.1 Huru-hara, keributan dan bencana alam.
6.2 Himbauan atau larangan dari pihak yang berwajib.
6.3 (tiga) orang atau lebih pemainnya berada dalam Tim Nasional.
7. PSSI dapat membatalkan suatu pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 3
x 24 jam sebelum pertandingan tersebut dilaksanakan.
8. Perubahan dan/atau pembatalan pertandingan kompetisi yang dimaksud dapat
dilakukan dengan mempergunakan jasa telekomunikasi seperti telepon, telex,
telegram, faksimile, pos kilat khusus, media cetak atau media elektronik lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pasal 15
PERTEMUAN TEKNIK
1. Sebelum pertandingan kompetisi dan/atau pertandingan lainnya dimulai, Panitia
Pelaksana harus mengadakan pertemuan teknik dipimpin oleh Pengawas
Pertandingan dan wajib dihadiri Manajer Tim dan/atau Pelatih kedua tim, para
wasit yang ditugaskan, Panitia Pelaksana lengkap dengan staff yang terkait untuk
pertandingan itu, dalam memperoleh keseragaman pengertian mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan pertandingan tersebut.
2. Pertemuan teknik diadakan satu hari sebelum pertandingan dilaksanakan atau
dapat dilakkan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum pertandingan dimulai.
3. Ketidakhadiran manajer atau pelatih salah satu tim dalam pertemuan teknik
karena sesuatu hal di luar kemampuan tim (force majeur) tidak mengakibatkan
didiskualifikasi tim tersebut. Namun, apabila tidak hadir tanpa alasan yang jelas,
bisa mendapat sanksi dari PSSI.
4. Hasil pertemuan teknik harus dibuat dalam Berita Acara untuk dilaporkan kepada
Pengurus Pusat PSSI/Pengurus Daerah PSSI dan dikirimkan dengan jasa
telekomunikasi dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertandingan selesai bersama
laporan pertandingan dan laporan lainnya.
Pasal 16
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
1. Pelaksanaan pertandingan resmi di Indonesia diatur dan dilakukan oleh Pengurus
Pusat PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
2. Pelaksanaan pertandingan internasional dan persahabatan internasional diatur dan
dilakukan oleh Pengurus PSSI dengan ketentuan-ketentuan khuss yang dibuat
untuk itu.
3. Pelaksanaan pertandingan-pertandingan lainnya diatur dan dilakukan oleh Panitia
Pelaksana yang bersangkutan dengan pengawasan PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
4. Jam dimulainya pertandingan ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. Untuk kasuskasus
tertentu, bisa ditentukan oleh Pengurus Pusat PSSI.
5. Perubahan jam/waktu dimulainya pertandingan disesuaikan dari ahsil
pemufakatan dalam pertemuan teknik.
6. Perubahan/pengunduran waktu dapat diperkenankan tidak lebih 15 (lima belas)
menit dari jam/waktu permulaan (kick off) pertandingan yang seharusnya
dilaksanakan kecuali dinyatakan lain dalam pertemuan teknik.
7. Lama pertandingan kompetisi untuk usia di bawah 21 tahun/usia di bawah 23
tahun dan senior dilaksanakan selama 2 x 45 menit dengan istirahat 15 menit di
antara kedua babak.
8. Lama pertandingan kompetisi untuk batasan usia di bawah 19 tahun dilaksanakan
selama 2 x 40 menit dengan istirahat 10 menit di antara kedua babak.
9. Lama pertandingan kompetisi untuk batasan usia di bawah 16 tahun dilaksanakan
selama 2 x 35 menit dengan istirahat 10 menit di antara kedua babak.
10. Lama pertandingan kompetisi untuk batasan usia di bawah 14 tahun dilaksanakan
2 x 30 menit dengan istirahat 10 menit di antara kedua babak.
Pasal 17
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEUR
1. Jika suatu pertandingan tidak dapat dilaksanakan sama sekali, karena suatu sebab
yang tidak dapat dihindarkan karena factor-faktor keamanan, dan/atau force
majeur maka pertandingan tersebut harus dimainkan pada hari berikutnya/hari
kedua, dan apabila pada hari kedua inipun pertandaingan tetap tidak dapat
dilangsungkan, maka penentuan waktu penyelenggaraan pertandingan ini
dibebankan pada Panitia Pelaksana yang bersangkutan.
2. Kerusuhan akibat perilaku penonton tidak dapat dikategorikan sebagai force
majeur.
3. Ketentuan adanya force majeur ditentukan oleh PSSI
4. Jika karena hujan lebat sehingga lapangan tergenang air dan diputuskan lapangan
permainan tidak memenuhi syarat, maka:
4.1 Waktu pertandingan dapat ditunda untuk 15 (lima belas menit) pertama, dan
jika masih juga belum memenuhi syarat, maka dapat ditunda untuk 15 (lima
belas) menit kedua
4.2 Jika setelah penundaan kedua tersebut masih tetap tidak memenuhi syarat,
maka pertandingan dapat ditunda untuk smentara dan dilanjutkan keesokan
harinya sesuai kesepakatan kedua Tim, Wasit, Pengawas Pertandingan dan
Panitia Pelaksana.
4.3 Pertandingan yang ditunda dan baru bis dilangsungkan pada hari berikutnya
tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
4.3.1 Tetap mempergunakan susunan pemain yang sama dengan pada saat
pertandingan itu dihentikan/ditunda (baik jumlah pemain maupun
personal pemainnya)
4.3.2 Susunan wasit, asisten wasit dan wasit cadangan (ofisial keempat)
yang sama
4.3.3 Hasil sementra pertandingan (score) adalah yang telah dihasilkan pada
saat pertandingan itu dihentikan
4.3.4 Menggunakan lapangan/stadion yang sama atau yang disepakati semua
pihak terkait.
4.4 Jika pertandingan itu diselenggarakan di stadion dengan fasilitas lampu, maka
penundaan seperti diatur dalam butir (2.1) dimaksud dapat dilakukan lebih
lama sesuai kesepakatan antara pengawas pertandingan, wasit dan kedua
manajer tim
5. Pertandingan yang terhenti oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan seperti
lapangan tergenang air, cuaca buruk, gangguan lampu penerangnan stadion,
gangguan penonton dan atau gangguan keamanan, apabila waktu pertandingan
tersisa 10 (sepuluh) menit auatu kurang dari 10 (sepuluh) menit, maka
pertandignan tersebut dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan. Hasil
pertandingan (score) itu tidak berubah seperti yang telah dihasilkan oleh kedua
kesebelasan pada saat pertandingan tersebut dihentikan oleh wasit.
6. Jika suatu pertandingan terpaksa dihentikan oleh wasit karena suatu sebab yang
tidak dapat dihindarkan dan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada keesokan
harinya karena faktor-faktor keamanan dan/atau force majeur dan lain
sebagainya, maka pertandingan selanjutnya akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat
PSSI/Pengurus daerah PSSI dan biaya penyelenggaraannya dibebankan pada
Panitia Penyelenggara yang bersangkutan.
7. Kesebelasan yang menghadapi penundaan pertandingan akibat keadaan
memaksa/force majeur dimaksud, tidak dapat mengajukan permohonan untuk
menunda pertandingan berikutnya yang sudah dijadwalkan kecuali dalam keadaan
yang sangat khusus.
8. Kompetisi Nasional dapat tidak dilaksanakan atas dasar pertimbangan:
8.1 Keamanan Nasional
8.2 Bencana Nasional
Pasal 18
LAPORAN PERTANDINGAN
1. Seluruh pertandingan di lingkungan PSSI/Pengurus Daerah PSSI harus dilaporkan
kepada Pengurus PSSI/Pengurus Daerah PSSI denganmempergunakan formulir
pertandingan sesuai format yang ditentukan
2. Panitia pelaksana yang bertindak sebagai pelaksana pertandingan berkewajiban
untuk menyediakan perangkat Formulir Laporan Pertandingan, Formuliir daftar
Susunan Pemain (line up), Formulir Pengawas Pertandingan dan Formulir laporan
Wasit serta catatan Wasit Cadangan (Ofisial Keempat)
3. Materi yang disebutkan dalam formulir laporan tersebut antara lain:
3.1 Tempat dan waktu pertandingan.
3.2 Nama dan jabatan para aparat pertandingan yang bertugas.
3.3 Daftar sususnan para pemain inti dan cadangan dari kedua kesebelasan berikut
nomor punggung dan warna kostum yang digunakan.
3.4 Nama-nama pemain yang terkena hukuman, akibat peringatan (kartu kuning)
dan pengusiran (kartu merah).
3.5 Hasil pertandingan pada waktu selesai babak pertama dan hasil akhir.
3.6 Kejadian yang terjadi selama pertandingan berlangsung.
3.7 Alasan-alasan keterlambatan dimulainya suatu pertandingan dan/atau
ditunda/dibatalkannya suatu pertandingan dengan menyebutkan waktu/menit
dari setiap kejadian.
3.8 Hal-hal lain yang penting untuk dilaporkan seperti keadaan cuaca, jumlah
penonton, kemanan, harga karcis dan lain-lain.
4. Formulir laporan pertandingan dimaksud ditandatangani oleh wasit, kedua kapten
kesebelasan dan pengawas pertandingan.
5. Kekurangan tanda tangan dari salah satu atau kedua kapten kesebelasan yang
bertanding tidak mempengaruhi hasil pertandingan dan laporan yang dimuat
dalam formulir pertandingan itu sah jika wasit dan pengawas pertandingan sudah
membubuhkan tanda tangannya.
6. Laporan pelanggaran disiplin dalam suatu pertandingan, wajib ditulis secara
rinci/detil dan khusus, dan dikirimkan ke pengurus Pusat PSSI, maksimal 5 jam
setelah pertandingan selesai.
Pasal 19
PENENTUAN NILAI DAN WEWENANG
1. Urutan kedudukan dalam kompetisi PSSI dari pengumpulan nilai (point)
kemenangan yang telah diperoleh setiap kesebelasan dan dari jumlah yang sudah
dimainkan.
2. Perhitungan nilai (point) kemenangan didapat dari:
2.1 Tim yang menagn mendapat nilai 3 (tiga).
2.2 Jika seri (imbang), masing-masing dapat nilai 1 (satu).
2.3 Pertandingan kalah mendapat nilai 0 (nol).
3. Jika pada akhir kompetisi terdapat 2 (dua) kesebelaasan atau lebih yang mendapat
nilai (point) kemenangan yang sama, maka untuk menentukan kedudukan dari
kesebelasan-kesebelasan tersebut, ditentukan sebagai berikut:
3.1 Perbedaan gol (goal difference) yang didapat dari jumlah gol memasukan
(goal plus) dikurangi gol kemasukan (goal minus).
3.2 Jika perbedaan gola (goal difference) sama maka urutan kedudukannya
ditentukan dari jumlah gol plus yang terbanyak.
3.3 Jika hal tersebut dalam butir (3.2) ayat ini masih tetap sama, maka hasil
pertemuan antara dua (2) kesebelasan yangterkait menentukan urutannya.
3.4 Jika hal tersebut dalam butir (3.2) ayat ini masih tetap sama maka kesebelasan
dengan jumlah pertandingan menang lebih banyak yang dinyatakan sebagai
urutan yang lebih tinggi.
3.5 Pengecualian dari butir (3.4) di atas, apabila kedua kesebelasan tersebut
sedang saling berhadapan/bertanding,maka penentuanny adilakkan dengan
perpanjangan waktu 2x 15 menit dengan mempergunakan sistem golden goal
(sudden death) dan bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan
dengan tendangan pinalti.
3.6 Jika butir (3.5) akan dilaksanakan tetapi karena keadaan cuaca gelpa sehingga
tidak dapat dilaksanakan, maka penentuan urutankedudukan dilakukan dengan
undian yang dipimpi oleh pengwas pertaningan yang disaksikan oleh kapten
kedua kesebelasan yang bertanding.
3.7 Pelaksanaan tendangan dari titik penalty tersebut berdasarkan kepada
peraturan permainan dari FIFA.
4. Jika pertandingan diselenggarakan dengan sistem gugur (kandang dan tandang)
untuk 2 (dua) kesebelasan pada setiap babaknya, maka penentuan pemenangnya
ditentukan sebagai berikut:
4.1 Pada pertandingan pertama, jika terjadi seri (draw), tidak dilakukan
pertandingan perpanjangan.
4.2 Pada pertandingan kedua, jika setelah waktu normal (2 x 45 menit) berakhir
dengan kedudukan seri (draw) dan nilai serta selisih gol yang dihasilkan
kedua kesebelasan pada kedua pertandingan tersebut masih tetap sama, maka
gol tandang dihitung 2 (dua) gol
4.3 Jika setelah gol tandang dihitung 2 (dua) gold an ternyata nilai serta selisih gol
masih tetap sama, maka untuk menentukan pemenangnya diberikan
perpanjangan waktu 2 x 15 menit dengan sistem sudden death. Jika setelah
perpanjangan waktu berakhir belum juga menghasilkan pemenang, maka
penentuannya ditetapkan dengan tendangan pinalti.
4.4 Jika butir 4.3 akan dilaksanakan tetapi karena keadaan cuaca gelap sehingga
tidak dapat dilaksanakan, maka penentuan urutan kedudukan di lakukan
dengan undian yang dipimpin oleh pengawas pertandingan serta disaksikan
oleh kapten kedua kesebelasan yang bertanding.
Pasal 20
TANDA KEJUARAAN
Sebagai tanda kejuaraan diberikan Piala dan/atau medali dan/atau hadiah-hadiah
lainnya yang disediakan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI
Pasal 21
LEVY PERTANDINGAN
1. Tuan rumah penyelenggara pertandingan, baik kompetisi maupun
turnamen/persahabatan diwajibkan menyetor kepada Pengurus Daerah PSSI
sebesar 2.5 % (dua setengah persen) dari hasil pendapatan setelah dikurangi pajak
dan biaya-biaya lai pelaksanaan pertandingan yang tidak melebihi 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah seluruh pengeluaran.
2. Levy pertandingan dimaksud harus sudah disetorkan selambat-lambatnya 7(tujuh)
hari setelah pertandingan.
Pasal 22
IJIN PERTANDINGAN DENGAN KESEBELASAN LUAR NEGERI
1. Hanya anggota biasa PSSI yang dapat mendatangkan keseebelasan luar negeri
dengan ijin tertulis dari Pengurus Pusat PSSI.
2. Pihak diluar PSSI dapat menjadi mitra kerja dalam penyelenggaraan pertandingan
internasional dengan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 11 peraturan umum
pertandingan ini.
3. Untuk mendapat ijin tersebut harus disampaikan permintaan tertuilis kepada
Pengurus Pusat PSSI dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum kedatangan kesebelasan
luar negeri itu di Indonesia disertai keterangan tentang:
3.1 Nama/asal kesebelasan yang diundang.
3.2 Anggota FIFA, AFC dan surat rekomendasi dari federasi asal kesebelasan
tersebut.
3.3 Rencana pertandingan di Indonesia.
3.4 Hal-hal lain yang dipandang perlu.
4. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pertandingan selesai, laporan harus
disampaikan kepada pengurus pusat PSSI yang memuat:
4.1 Hasil-hasil pertandingan.
4.2 Pertanggungjawaban keuangan.
4.3 Keterangan lain yang dianggap perlu.
5. Semua penyelenggaraan pertandingan internasional di bawah pengawasan PSSI.
6. Ketentuan ini berlaku juga bagi tim kesebelasan luar negeri yang melakukan
wisata/liburan ke Indonesia.
7. Anggota biasa PSSI yang akan mengadakan pertandingan internasional di
dalammaupun di luar negeri, baik atas usaha sendiri atau atas undangan organisasi
sepakbola harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengurus pusat PSSI.
8. Untuk mendapat ijin tersebut, maka disampaikan permintaan tertulis kepada
pengurus pusat PSSI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum hari
keberangkatan dan tempat kedudukannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
8.1 Maksud lawatan ke luar negeri, dilampiri turunan surat-surat yang berkaitan
dengan itu.
8.2 Rencana lawatan ke Negara-negara atau kota-kota mana yang akan dikunjungi
dan berapa lama diadakan.
8.3 Daftar nama pemain dan ofisial yang akan ikut dalamlawatan tersebut adalah
Anggota dari Anggota Biasa PSSI.
8.4 Pemimpin rombongan yang bertanggung jawab harus anggota dari
Perkumpulan Anggota Perserikatan, Perserikatan atauklub sepakbola utama
8.5 Jaminan-jaminan atau kondisi yang didapat dari organisasi sepakbola Negara
yang dikunjungi.
9. Apabila anggota biasa PSSI akan mengambil pemain dari ANggota Biasa PSSI
lainnya, maka jumlahnya tidak boleh melebihi dari 4 (empat) orang pemain yang
telah mendapat ijin tertulis dari Anggota Biasa PSSI tersebut.
10. Anggota Bisa PSSI tidak diperbolehkan memakai pemain atau ofisial yang tidak
tergabung dalam Anggota Biasa PSSI
11. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kembali ke Indonesia dari perlawatan
ke luar negeri harus menyampaikan laporan tertulis kepada Pengurus Pusat PSSI
yang memuat hal-hal sebagai berikut:
11.1 hasil-hasil pertandingan.
11.2 keadaan para pemain/ofisial selama perjalanan.
11.3 Sambutan dan atau penerimaan organisasi sepakbola Negara tempat yang
dikunjungi.
11.4 Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
12. Hal-hal lain yang menyangkut ijin bertanding dengan kesebelasan luar negeri
dapat ditentukan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 23
PROMOSI DAN PENYIARAN
1. Penggunaan media promosi dalam penyelenggaraan pertandinganharus
disampaikan oleh panitia penyelenggara kepada peserta pertandingan.
2. Penggunaan media promosi yang dilakukan oleh masing-masing peserta harus
dilaporkan kepada panitia penyelenggara.
3. Penggunaan media promosi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dan
kaidah umum yang berlaku.
4. Apabila terdapat persamaan posisi penempatan media promosi antara panitia
penyelenggara dan peserta, maka media promosi panitia penyelenggara
mendapatkan hak prioritas untuk diutamakan.
5. Antara panitia penyelenggara dan peserta dapat membuat kesepakatan pembagian
lahan posisi media promosi dan kontribusi atas promosi tersebut dan apabila tidak
adanya kesepakatan itu, maka pengaturan media media promosi sepenuhnya
menjadi kewenangan panitia penyelenggara.
6. Pengaturan media promosi dalam Kompetisi Liga Indonesia dapat diatur dalam
keputusan tersendiri oleh Pengurus Pusat PSSI dengan mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan ini.
7. Hak atas penyiaran pertandingan berada pada panitia penyelenggara, di luar yang
ditetapkan PSSI.
8. Hak penyiaran atas kompetisi Liga Indonesia berada pada Pengurus Pusat PSSI.
BAB V
PEMAIN, KELOMPOK USIA DAN PAKAIAN KESEBELASAN
Pasal 24
PERSYARATAN PENDAFTARAN PEMAIN
1. Pemain yang didaftarkan untuk mengikuti suatu kompetisi di lingkungan Liga
Indonesia dan Liga Remaja adalah pemain yang telah memenuhi
persyaratansesuai dengan Pedoman Dasar Organisasi PSSI dan peraturanperaturan
PSSI lainnya.
2. Tiap kesebelasan berhak mendaftarkan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas)
orang dan sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang pemain, untuk satu musim
kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1 Pendaftaran pemain dilakukan dengan memasukkan formulir pendaftaran
kepada Pengurus Pusat PSSI menurut tingkat dan wewenangnya dalam
rangkap 2 (dua) dengan ketentuan batasan waktu yang ditetapkan Pengurus
PSSI.
2.2 Formulir Pendaftaran harus berisi data pemain berupa:
2.2.1 Nama Lengkap Pemain.
2.2.2 Tempat dan tanggal lahir.
2.2.3 Pekerjaan/sekolah.
2.2.4 Tinggi dan berat badan.
2.2.5 Golongan darah.
2.2.6 Posisi bermain di tim.
2.2.7 Asal perkumpulan / klub.
2.2.8 Foto berwarna masing-masing 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6
2.2.9 Untuk pemain non amatir, harus disertai ikatan kerja permanent
dengan klubnya. Dan usianya harus di atas 17 tahun.
3. Pemain yang didaftarkan tersebut baru dapat dimainkan oleh kesebelasannya
setelah memperoleh pengesahan dari pengurus Pusat PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
4. Penentuan sah atau tidaknya pemain ditentukan oleh Pengurus Pusat PSSI
menurut tingkat dan wewenangnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Peraturan Alih Status dan Perpindahan Pemain dan kelengkapan formulir
pendaftaran.
5. Pemain dari perkumpulan/klub yang tingkatannya lebih rendah, dapat
diperkenankan untuk pindah dan bermain pada Perkumpulan/klub yang lebih
tinggi tingkatannya.
6. Pemain yang pindah dari tingkat yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah
tidak diperkenankan bermain sampai musim kompetisi tahun yang sama berakhir.
Kecuali pemainyang bersangkutan, sama sekali belum pernah dimainkan.
7. Pemain yang berada dalam status hukuman dari Perkumpulan/klub atau Pengurus
Pusat PSSI tidak diperkenankan mengikuti semua pertandngan di lingkungan
PSSI.
8. Setiap pemain yang diikut sertakan dalam suatu pertandingan kompetisi PSSI
menurut jenjangnya dapat diadakan pemeriksaan mengenai obat-obat terlarang
(Doping test) oleh petugas yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 25
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
1. Selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum pertandingan dimulai, ofisila kedua
kesebelasan yang akan bertanding sudah harus menyerahkan Dafar susunan
pemain (DSP) yang terdiri dari 11 (sebelas) orang pemain inti dan 7 (tujuh) orang
pemain cadangan serta 7 (tujuh) orang ofisial kepada Pengawas Pertandingan.
2. Daftar susunan pemain sebagaimana disebut pada Ayat (1) pasal ini, memuta:
Nomor urut, Nam Pemain, Nomor Punggung (angka 2 (dua) digit) dan posisi
dalam kesebelasan.
3. Pemain yang didaftarkan sebagaimana ayat (1) pasal ini, haruslah pemain yang
sudah dinyatakan sah sebagai anggota masing-masing kesebelasan.
4. Perubahan daftar nama pemain atau nomor punggung dapat diajukan kepada
pengawas pertandingan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum
pertandingan dimulai.
Pasal 26
PENGGANTIAN PEMAIN
1. Selama pertandingan yangbersifat kompetisi diperkenankan untuk melakukan
penggantian pemain sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang, kecuali untuk kelompok
umur jika ditentukan lain oleh Pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
2. Pemain pengganti harus diambil dari nama pemain cadangan yang tercantum
dalam daftra Susunan Pemain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal 25.
3. Jika dalam pertandingan kompetisi PSSI ada pemain yang menderita cedera berat
yang disebabkan oleh pihak ketiga (pelemparan / penganiayaan dan lain
sebagainya) yang mengakibatkan pemain tersebut tidak dapat ikut bermain lagi,
maka pemain tersebut dapat digantikan oleh pemain lain sebagai pengganti
tambahan (ekstra / tidak dihitung) dengan ketentuan pemain lokal hanya boleh
digantikan dengan pemain lokal sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang pemain di luar
ketentuan sebagaimana di atur dalam Ayat (1) pasal ini. Penggantian didasari
saran dari dokter panitia penyelenggara pertandingan, disetujui wasit, diketahui
dan disahkan oleh pengawas pertandingan.
Pasal 27
KELOMPOK USIA
1. Kompetisi kelompok usia PSSI diikuti oleh pemain yang lahir tanggal 1 januari
tahun yang ditetapkan dan sesudahnya.
2. Panitia penyelenggara kompetisi kelompok usia wajib melaksanakan petunjuk
teknis pemeriksaan terhadap calon pemain sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI.
Pasal 28
PAKAIAN KESEBELASAN
1. Setiap kesebelasan diwajibkan untuk menetapkan dan mendaftarkan 2 (dua)
macam warna pakaian resmi kesebelasannya yang terdiri dari:
1.1 Pakaian utama.
1.2 Pakaian cadangan.
2. Pakaian resmi kesebelasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, wajib
diberi nomor punggung dengan ukuran tinggi 25 (dua puluh lima) cm dan di
depan 10(sepuluh) cm serta di celana sebelah kanan diberi nomor setinggi 7
(tujuh) cm, dengan angka 2 (dua) digit dan dapat terlihat secara jelas dan tidak
diperkenankan mempergunakan nomor rangkap.
3. Setiap kesebelasan yang bertandang diwajibkan membawa kedua macam pakaian
resmi.
4. Penjaga gawang tidak diperkenankan memakai pakaina yang warnanya sama dan
menyerupai pakaian wasit atau pakaina kesebelasan sendiri maupun kesebelasan
lawan.
5. Jika dalam suatu pertandingan pakaian wasit menyerupai pakaian kesebelasan
yang bertanding sehingga hal tersebut dapat mengganggu jalannya pertandingan,
maka wasit diharuskan mengganti pakaian dengan warna lain.
6. Pada pertandingan kompetisi PSSI, dimana 2 (dua) kesebelasan menggunakan
pakaian yang sama atau hamper sama menurut penilaian wasit, sehingga hal
tersebut dapat mengganti pakaiannya.
BAB VI
OFISIAL TIM
Pasal 29
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB OFISIAL TIM
1. Yang dimaksud denganofisial tim adalah para manajer, pelatih, dokter tim,
masseur dan pembantu tim yang bertangung jawab memimpin suatu kesebelasan
dalam pertandingan kompetisi/kejuaraan PSSI.
2. Ofisial tim harus didaftarkan resmi kepada panitia penyelenggara pertandingan
dan/atau Pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
3. Ofisial tim bertanggung jawab kedalam dan keluar atas nama kesebelasan atas
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota timnya.
BAB VII
PERANGKAT PERTANDINGAN
Pasal 30
PENGAWAS PERTANDINGAN
1. Pengawas pertandingan ditetapkan oleh Pengurus PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
2. Pengawas pertandingan dari luar kota tempat pertandingan, harus dating sehari
sebelum hari pertandingan dan melapor kepada panitia penyelenggara.
3. Pengawas pertandingan berkewajiban:
3.1 Memeriksa sarana pertandingan dan lapangan sebelum pertemuan teknis
diselenggarakan bersama dengan wasit.
3.2 Bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib jalannya pertandingan, dimana
perlu memberi saran dan pendapat kepada wasit pada hal-hal yang serius.
3.3 Memimpin pertemuan teknik yang dihadiri oleh ofisial kedua kesebelasan
yang akan bertanding, para wasit dan panitia pelaksana (termasuk seksi
keamanan dan kesehatan) dan kemudian menyusun Berita Acara yang
dihimpun dari hasil pertemuan teknik serta ditandatangani oleh pihak yang
berkepentingan untuk dilaporkan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
3.4 Sebelum pertandingan dimulai pengawas pertandingan, wasit, kedua asisten
wasit serta wasit cadangan (ofisial keempat) mendatangi kamar ganti pakaian
kedua kesebelasan yang akan bertanding untuk:
3.4.1 Menyesuaikan daftar susunan pemain (line up).
3.4.2 Meneliti dan memeriksa perlengkapan pemain, meliputi nomor
punggung, nomor celana, pelindung tulang kering (shin guard),
dengan yang tercantum dalam Daftar Susunan Pemain.
3.4.3 Meminta tanda tangan dari manajer atau pelatih kesebelasan yang
bertanggung jawab setelah selesai diteliti kesemuanya dan benar
keadaannya.
3.5 Menerima dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari kapten
kesebelasan yang bertanding kepada Pengurus PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
3.6 Apabila dalam suatu pertandingan terjadi peristiwa khusus, maka pengawas
pertandingan harus membuat Laporan Khusus serta melampirkan bukti-bukti
untuk keperluan Pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
3.7 Mencatat serta menyusun Laporan Pertandingan dan dikirim kepada Pengurus
Pusat PSS, dalam hal ini Sekretaris Jenderal / Sekretaris menurut tingkat dan
wewenangnya.
3.8 Laporan Harian Pertandingan harus dikirim selambat-lambatnya 5 jam setelah
pertandingan selesai, melalui saluran komunikasi (faksimil) kepada pengurus
pusat PSSI. Laporan pengawas pertandingan dikirim melalui faksimil kepada
pengurus PSSI menurut tingkat dan wewenangnya, meliputi:
3.8.1 Susunan pemain dari kedua kesebelasan yang bertanding.
3.8.2 Nama dan jabatan dari para wasit yang bertugas.
3.8.3 Hasil pertandingan.
3.8.4 Tingkah laku pemain dan ofisial darikedua kesebelasan.
3.8.5 Memberi saran, pengamatan dan menilai wasit/asisten wasit yang
memimpin pertandingan serta wasit cadangan (ofisial keempat)
apabila tidak inspektur wasit.
3.8.6 Laporan lengkap tentang kasus, termasuk penyebab terjadinya
pelanggaran/perkelahian/kericuhan yang mungkin terjadi. Dan harus
dibuat secara rinci dan detil.
3.8.7 Nama-nama pemain yang diganti dan penggantinya serta pemain yang
mendapat peringatan atau dikeluarkan dari lapangan permainan oleh
wasit.
3.8.8 Hal-hal lain yang dianggap penting untuk dilaporkan.
4. Pengawas pertandingan berhak mendapatkan:
4.1 Penggantian biaya tugas yang besarnya ditetapkan oleh pengurus pusat PSSI
dengan keputusan tersendiri.
4.2 Pelayanan akomodasi, konsumsi dan biaya pengobatan yang dialami sebagai
akibat dari tugasnya.
5. Apabila pengawas pertandingan yang ditugaskan berhalangan hadir, maka panitia
penyelenggara diwajibkan berkonsultasi dengan pengurus pusat PSSI/Pengurus
Daerah PSSI untuk menetapkan pengganti.
Pasal 31
INSPEKTUR WASIT
1. Dalam hal yang diaanggap perlu, dapat ditunjuk inspektur wasit yang
penugasannya ditetapkan oleh penguruis PSSI menurut tingkat dan
wewenangnya.
2. Inspektur wasit bertugas mengawasi dan menilai kinerja wasit, asisten wasit dan
wasit cadangan (ofisial keempat) di dalam setiap pertandingan.
3. Inspektur wasit dapat memberikan arahan dan petunjuk kepada para wasit yang
ditugaskan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Inspektur wasit wajib berkewajiban memberikan laporan penilain kinerja wasit
dalam setiap pertandingan kepada PSSI menurut tingkat dan wewenangya.
5. Karena personil Inspektur Wasit belum tersedia, maka tugas dan fungsinya
diambil alih / dirangkap Pengawas Pertandingan (Pasal 30).
Pasal 32
WASIT
1. Setiap pertandingan di lingkungan PSSI dipimpin oleh wasit yang ditunjuk oleh
Pengurus Pusat PSSI, pengurus daerah PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
2. Apabila wasit, asisten wasit I, asisten wasit II danwasit cadangan (ofisial
keempat) yang ditugaskan berhalangan hadir, maka penggantiannya diatur
sebagai berikut.
2.1 Wasit diganti oleh wasit cadangan (ofisial keempat).
2.2 Asisten wasit I diganti oleh Asisten Wasit II.
2.3 Asisten wasit II dan wasit cadangan (Ofisial keempat) ditunjuk oleh Pengawas
Pertandingan setelah berkonsultasi dengan pengurus pusat PSSI/ Pengurus
Daerah PSSI/Pengurus Cabang dan penggantiannya diberitahukan kepada tim
kesebelasan.
2.4 Apabila salah satu kesebelasan atau kedua kesebelasan tidak menerima
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 butir 2.1, 2.2, 2.3 di atas,
maka terhadap peserta yang menolak keputusan tersebut dinyatakan
melakukan pemogokan.
3. Kewajiban danhak wasit ditetapkan sebagai berikut:
3.1 Wasit berkewajiban:
3.1.1 Telah berada di kota/tempat pertandingan diadakan, selambatlambatnya
sehari sebelum pertandingan.
3.1.2 Mengikuti pertemuan tekhnik.
3.1.3 Memeriksa lapangan sebelum pertemuan tekhnik dengan Pengawas
Pertandingan.
3.1.4 Membawa peralatan wasit lengkap termasuk formulir laporan wasit
dan laporan wasit cadangan.
3.1.5 Wasit yang memimpin pertandingan tersebut harus segera
mengirimkan laporan wasit kepada Pengurus PSSI menurut jenjang
dan tingkat pertandingan selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
3.1.6 Apabila terjadi peristiwa khusus, maka wasit, kedua Asisten wasit dan
wasit cadangan (ofisial keempat) seusai pertandingan harus segera
membuat laporan khusus disertai kronologis kejadian dan gambar
selambat-lambatnya 1 x 24 jam dikirim kepada pengurus PSSI
menurut tingkat dan wewenangnya.
3.2 Wasit memiliki hak atas:
3.2.1 Penggantian biaya tugas yang besarnya ditetapkan oleh pengurus PSSI
dengan keputusan tersendiri.
3.2.2 Pelayanan akomodasi, konsumsi dan biaya pengobatan yang dialami
sebagai akibat dari tugasnya.
3.2.3 Ketidakhadiran wasit dalam pertemuan teknik akan membatalkan
haknya kecuali bila tuan rumah penyelenggara sebelumnya
diberitahukan dan menerima lasannya.
4. Sebelum pertandingan dimulai para wasit melaksanakan:
4.1 Memeriksa lapangan dan seluruh perlengkapan dan apabila didapat hal yang
dianggap perlu untuk diperbaiki atau disempurnakan dilaporkan kepada
panitia penyelenggara melalui pengawas pertandingan.
4.2 Memeriksa persyaratan perlengkapan pemain dari kedua kesebelasan yang
akan bertanding di kamar ganti pakaian atau tempat lainyang memadai.
4.3 Memeriksa setiappemain harus rapi dalam penampilan selama pertandingan
berlangsung, artinya:
4.3.1 Kaos kaki harus dinaikkan.
4.3.2 Baju harus dimasukan kedalam celana.
4.3.3 Bila pemain setelah mendapat teguran dari wasit tidak mau
merapikannya, maka kepadanya dapat dikenakna hukuman kartu
kuning.
4.3.4 Melarang pemain yang tidak menggunakan pelindung tulang kering
untuk bermain.
5. Wasit yang memimpin pertandingan dapat menghentikan sebagian atau seluruh
pertandingan yang dipimpinnya dan berkewajiban memberikan laporan tertulis
kepada Pengurus Pusat PSSI/Pengurus Daerah PSSI/Pengurus Cabang menurut
tingkat dan wewenangnya.
6. Apabila wasit ragu dalam mengambil keputusan karena pertandingan terhenti oleh
suatu sebab, maka wasit dapat berkonsultasi dengan pengawas pertandingan untuk
mengambil keputusan akhir.
7. Wasit yang memimpin pertandingan berhak untuk menegur, memberi peringatan
bahkanmelakukan pengusiran dari lapangan pertandingan terhadap para ofisial
dan pemain cadangan yang kesebelasannya sedang melakukan pertandingan,
apabila menurut penilaiannya telah melakukan perbuatan yang mengganggu
jalannya pertandingan dan yang bersangkutan harus keluar dari batas/arena
pertandingan.
8. Apabila wasit menjatuhkan hukuman kepada pemain atas pelanggaran terhadap
peraturan permainan dan/atau peraturan pertandingan (penganiayaan, penghinaan
dan sebagainya) maka selain wasit mengeluarkan.
BAB VIII
KOMISI FAIRPLAY
Pasal 33
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KOMISI FAIRPLAY
1. Komisi Fair Play mempunyai kedudukan sebagai perangkat PSSI sesuai dengan
tingkat dan wewenangnya yang berfungsi menangani segala sesuatu yang
berkaitan dengan fair play.
2. Komisi Fair Play mempunyai kedudukan yang mandiri dalam melakukan
penilaian terhadap yang berhak mendapat penghargaan fair play.
3. Di setiap Pengda PSSI, Pengurus Cabang dapat dibentuk komisi fair play sesuai
tingkat dan wewenangnya.
4. Komisi fair play mempunyai tugas:
4.1 Mengemban upaya preventif dalam mengemban tata karma, etiket untuk
mencegah agar permainan dalam setiap pertandingan dapat terhindar dari
factor-faktor yang merusak nilai-nilai sportivitas.
4.2 Membangun komitmen sportivitas danmenggalang dukungan secara meluas
kearah terciptanya permainan sepakbola yang menjunjung tinggi fair play.
4.3 Memasyarakatkan peraturan-peraturan yang melekat sebagai tanggung jawab
bagi pemain, klub, pelatih, manajer dan ofisial tim, wasit, pengurus sepakbola,
penonton dan masyarakat luas.
5. Komisi Fair Play PSSI mempunyai wewenang:
5.1 Memberikan penilaian fair play terhadap setiap pertandingan yang merupakan
kalender yang dilaksanakan oleh Pengurus PSSI.
5.2 Mengusulkan pemberian penghargaan fair play bagi yang berhak di setiap
musim kompetisi dan berpedoman kepada hasil penilaian yang dibuatnya.
6. Komisi Fair Play memiliki kewajiban:
6.1 Menyaksikan setiap pertandingan baik secara langsung maupun melalui
rekaman audio visual.
6.2 Membuat catatan di setipa pertandingan berkaitan dengan penilaian fair play.
6.3 Melakukan koordinasi dengan bidang/komisi internal yang terkait maupun
pihak lainnya/eksternal yang dapat memberikan pertimbangan dan dukungan
yang berkaitan dengan fair play.
6.4 Pada setiap akhir sebuah kompetisi/kejuaraan yang merupakan bagian dari
program PSSI, komisi Fair Play akan merampungkan penilaian dan
mengusulkan klub/kesebelasan dan/atau pemain mana yang berhak
mendapatkan penghargaan fair play.
BAB IX
KOMISI DISIPLIN
Pasal 34
KEDUDUKAN, TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG KOMISI DISIPLIN
1. Komisi Disiplin mempunyai kedudukan sebagai perangkat PSSI sesuai dengan
tingkat dan wewenangnya yang berfungsi menangani segala sesuatu yang
menyangkut pelanggaran peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan PSSI.
2. Komisi disiplin mempunyai kedudukan yang madiri dalam melakukan
pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
3. Keputusan komisi disiplin mempunyai kedudukan yang bersifat mengikat bagi
semua pihak yang terkait dan berlaku efektif sejak tanggal keputusan yang
ditetapkan oleh rapat dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi
Disiplin.
4. Keputusan Komisi Disiplin baru dapat disebarluaskan kepada semua pihak setelah
ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua atau wakil Ketua atau Wakil Ketua
Komisi Disiplin.
5. Dalam setiap Kompetisi/Turnamenrtandingan internasional dapat dibentuk panitia
Disiplin berdasarkan surat penugasan pengurus PSSI sesuai tingkat dan
wewenangnya di bawah koordinasi Komisi Disiplin:
5.1 Mewujudkan dan memelihara suasana tunduk dan patuh pada peraturanperaturan,
keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh PSSI serta berpedoman pada Peraturan-peraturan dari
FIFA/AFC.
5.2 Menangani dan menyelesaikan pengaduan atau protes yang diajukan melalui
prosedur yang telah ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnyasejak
pengaduan atau protes diterima oleh Komisi Disiplin PSSI.
5.3 Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin
dengan menghimpun seluruh aspek administrative, laporan-laporan dan lain
sebagainya yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dijadikan materi
pemeriksaan.
5.4 Mengawasi pelaksanaan putusan atas semua keputusan yang ditetapkan
Komisi Disiplin maupun Keputusan Panitian Disiplin.
6. Komisi Disiplin PSSI mempunyai kewenangan:
6.1 Memanggil atau tidak memanggil para pihak atau yang terkait dengan kasus
yang ditanganinya untuk meminta keterangan, baik teknis maupun nonteknis.
6.2 Memutuskan hukuman terhadap para ofisial, pemain, pengawas pertandingan,
wasit, penyelenggara pertandingan serta unsur-unsur yang terkait terhadap
suatu pelanggaran.
7. Komisi Disiplin mempunyai kewajiban:
7.1 Wajib bersidang pada kesempatan pertama setelah menerima laporan atau
informasi
7.2 Wajib mengambil keputusan dalam tempo waktu 14 hari
8. Dalam menetapkan keputusannya, Komisi Disiplin berpedoman kepada:
8.1 Pedoman Dasar dan Peraturan Organisasi PSSI
8.2 Peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan PSSI.
8.3 Laporan pengawas pertandingan dan/atau laporan wasit dan/atau laporanlaporan
lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
8.4 Rekaman audio visual atau media dokumentasi pertandingan serta alat-alat
bukti lainnya baik yang telah ada ataupun yang diajukan selama pemeriksaan.
9. Komisi Disiplin dapat membentuk anggota komisi disiplin yang dipilih baik dari
Pengurus PSSI maupun tenaga ahli sebagai nara sumber. Namun, Ketua maupun
Wakil Ketua Komisi Disiplin, wajib mengeluarkan surat keputusan atas pemilihan
tersebut.
BAB X
KOMISI BANDING
Pasal 35
KEDUDUKAN, TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG KOMISI BANDING
1. Komisi Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai perangkat Pengurus Pusat
PSSI yang berfungsi menangani pengajuan Banding atas keputusan Komisi
Dispilin PSSI maupun Komisi Disiplin Pengurus Daerah PSSI dan panitia
disiplin.
2. Keputusan Komisi Banding PSSI mempunyaikedudukan sebagai keputusan
Tingkat Akhir /Final yang mengikat dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan
dan ditanda tangani.
3. Komisi Bnading mempunyai kedudukan yang mandiri dalam melakukan
pemeriksaan dan menetapkan keputusannya.
4. Atas pengajuan Banding berhubungan langsung dengan pelaksanaan pertandingan
berikutnya, sedangkan keputusan banding atas itu belum ditetapkan, maka
keputusan Komisi Disiplin tetap berlaku.
5. Komisi Banding mempunyai tugas:
5.1 Mewujudkan dan memelihara suasana tunduk dan patuh pada peraturanperaturan,
keputusan-keputusan, dan ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan dan ditetapkan oleh PSSI serta berpedoman pada peraturanperaturan
FIFA/AFC.
5.2 Menangani danmenyelesaikan setiap permohonan banding melalui prosedur
yang telah ditetapkan.
6. Komisi Banding memiliki kewajiban bersidang, 3 (tiga)hari setelah menerima
upaya naik banding.
7. Komisi Banding mempunyai wewenang:
7.1 Memberikankeputusan atas setiap permohonan banding. Menguatkan,
meringankan, menambah atau membatalkan hukuman Komisi Disiplin.
7.2 Apabila memang sangat diperlukan, dapat memanggil para pihak yang terkait
untuk dimintakan keterangan baik teknis maupun non teknis.
7.3 Meminta berkas/salinan berkas selengkapnya yang menyangkut tentang kasus
yang dimohonkan.
8. Komisi Banding dapat membentuk Anggota Komisi Banding yang dipilih baik
dari Pengurus Pusat PSSI maupun tenaga ahli sebagai nara sumber. Ketua atau
Wakil Ketua Komisi Banding wajib membuat surat keputusan atas pemilihan
tersebut.
BAB XI
PROTES DAN BANDING
Pasal 36
TATA CARA PROTES
Protes yang diajukan oleh suatu kesebelasan dalam suatu pertandingan harus
dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pernyataan protes harus dicantumkan dalam Formulir Laporan Pertandingan
2. Dalam waktu 1x24 jam sesudah pertandingan selesai, maka ofisial kesebelasan
yang menyatakan protesnya dalam Lpaoran Pertandingan harus mengirimkan
surat protes atau bukti pengiriman uang protes yang besarnya ditetapkan oleh
Pengurus PSSI dengan keputusan tersendiri
3. Terhadap protes yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 butir 2 Pasal ini dinyatakan batal.
Pasal 37
TATA CARA BANDING
1. Permohonan Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
ditetapkannya keputusan Komisi Disiplin PSSI/Komisi Disiplin Pengurus Daerah
PSSI disertai biaya banding atau bukti pengiriman uang banding yang besarnya
ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI dengan keputusan tersendiri.
2. Dalam permohinan harus dicantumkan keputusan Komisi Disiplin yang
dimintakan banding beserta alasan-alasannya dan keputusan bagaimana yang
dimohonkan.
3. Terhadap permohonan banding yang tidak memenuhi persyaratn sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan (2) pasal ini dinyatakan batal.
4. Prosedur Banding diatur tersendiri dalam keputusan Pengurus Pusat PSSI.
BAB XII
PELANGGARAN
Pasal 38
PEMAIN TIDAK SAH
1. Yang dimaksud pemain tidak sah adalah:
1.1 Pemain yang dimainkan oleh suatu kesebelasan yang belum memperoleh
pengesahan dari PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
1.2 Pemain dari suatu kesebelasan yang dalam suatu pertandingan tidak tercantum
dalam Daftar Susunan Pemain yang sudah disampiakan kepada Pengawas
Pertandingan.
1.3 Pemain dari suatu kesebelasan yang dalam suatu pertandingan telah diganti.
1.4 Pemain dari suatu kesebelasan yang telah memperoleh dua kartu kuning, tidak
diperkenankan ikut bermain untuk 1 (satu) kali pertandingan berikutnya.
1.5 Pemain dari suatu kesebelasan yang telah memperoleh kartu merah
(pengusiran) dari lapangan oleh wasit.
1.6 Pemain dari suatu kesebelasan yang masih menjalani hukuman
laranganbermain oleh PSSI menurut tingkat dan wewenangnya.
1.7 Pemain yang mendapatkan sanksi denda, akan tetapi belum melunasi
pembayaran dendanya.
1.8 Pemain pengganti yang melebihi ketentuan yang berlaku.
1.9 Pemain walau sebelumnya telah memperoleh pengesahan, tetapi apabila di
kemudian hari diketahui terbukti bahwa yang bersangkutan sebenarnya belum
memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Apabila dalam suatu pertandingan Kompetisi menggunakan Pemain Tidak sah
sebagaimana dimaksud dala Ayat (1) pasal ini, walaupun tidak ada protes tetap
dikenakan sanksi oleh PSSI menurut tingkat dan wewenangnya. Ancaman
hukumannya mengacu ke Pasal 52 peraturan ini.
Pasal 39
PEMALSUAN IDENTITAS
Bagi kesebelasan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja memainkan pemain
yang melanggar ketentuan mengenai batasan usia seperti dengan cara pemalsuan
ijazah/STTB atau surat-surat keterangan lainnya, atau melakukan pemalsuan umur
dengan menggunakan identitas orang lain, atau dengan cara apapun dengan maksud
merubah identitas diri dengan yang bukan sebenarnya, maka terhadap pemain dan
kesebelasannya dikenakan hukuman termasuk hukuman terhadap pihak lainnya yang
terlibat dengan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan ini.
Pasal 40
PENGHINAAN
1. Pengurus, Ofisial, Pemain dan/atau Perangkat Pertandingan lainnya yang
diketahui melakukan penghinaan, baik dengan kata-kata dan tingkah laku maupun
dengan tulisan dikenakan hukuman.
2. Apabila perbuatan itu diketahui dilakukan dalam suatu pertandingan dan tidak
dilakukan tindakan oleh wasit yang memimpin pertandingan, Komisi Disiplin
PSSI sesuai dengan tingkat dan wewenangnya dapat memberikan hukuman
sebagaimana diatur dalam pasal 54 peraturan ini.
Pasal 41
PENGANIAYAAN
1. Pengurus, Ofisial, Pemain dan/atau Perangkat Pertandingan lainnya yang
diketahui melakukan penganiyaan dikenakna hukuman.
2. Apabila perbuatan itu diketahui dilakukan dalam suatu pertandingan dan tidak
dilakukan tindakan oleh wasit ataupun tidak dilakukan tindakan oleh wasit, maka
Komisi Disiplin PSSI sesuai dengan tingkat dan wewenangnya dapat memberikan
hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 55 peraturan ini.
Pasal 42
PENGGUNAAN DOPING
Barang siapa dilingkungan PSSI melakukan bentuk kegiatan dan/atau melakukan
suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai menggunakan doping, dikenakan
hukuman sebagaimana diatur dala Pasal 56 Peraturan ini.
Pasal 43
PEMOGOKAN
Apabila suatu kesebelasan karena suatu sebab membuat terhentinya pertandingan atau
dengan sengaja tidak mau melanjutkan pertandingan, wasit berkewajiban memberi
tenggang waktu kepada kapten kesebelasan tersebut selama-lamanya 5 (lima) menit
agar kesebelasan yang bersangkutan melanjutkan pertandingan, dan apabila setelah
tenggang waktu tersebut tetap tidak bersedia melanjutkan pertandingan, maka
kesebelasan tersebut dianggap melakukan pembangkangan terhadap keputusan wasit
dinyatakan melakukan pemogokan dan terhadapnya dikenakan hukuman
sebagaimana diatur dalam pasal 57 peraturan ini.
Pasal 44
MENGGANGGU KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Barang siapa yang ternyata dalam suatu pertandingan melakukan perbuatan atau
perilaku tidak sopan, memancing suasana yang dapat menimbulkan kerawanan bagi
penonton dan/atau yang lainnya sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap
kelancaran, ketertiban dan keamanan pertandingan, baik dilakukan secara sendiri atau
terorganisir dikenakan hukuman sebagaiman diatur dalam Pasal 58 Peraturan ini.
Pasal 45
TIDAK HADIR DITEMPAT PERTANDINGAN
1. Jika suatu kesebelasan tidak hadir pada jadual waktu pertandingan yang sudah
ditetapkan, maka pertandingan ditunda selama 15 (lima belas) menit.
2. Jika setelah penundaan tersebut kesebelasan dimaksud tidak juga dapat
menghadirkan para pemainnya sedikitnya 7(tujuh) pemain tanpa alasan yang sah,
maka kesebelasan tersebut dinyatakan tidak hadir atau kalah walk over (WO).
3. Penentuan ketidakhadiran suatu kesebelasan ditetapkan oleh wasit.
4. Kepada kesebelasan yang tak hadir, dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal
59 Peraturan ini.
Pasal 46
PENGUNDURAN DIRI
Peserta yang telah menyatakan kesediannya secara tertulis untuk mengikuti
pertandingan dan kemudian mengundurkan diri setelah 7 (tujuh) hari batas waktu
berakhirnya pendaftaran atau dalam masa putaran pertandingan, dikenakan hukuman
sebagaimana diatur dalam pasal 60 peraturan ini.
Pasal 47
PELANGGARAN PERANGKAT PERTANDINGAN
Bagi setiap perangkat petandingan yang dengan sengaja ataupun tanpa sengaja tetap
salah dalam menerapkan peraturan yang berlaku dalam suatu pertandingan dapat
dikenakna hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 61 peraturan ini.
Pasal 48
PERNYATAAN YANG BERSIFAT MENDISKREDITKAN/MELECAHKAN
Barangsiapa dalam lingkungan PSSI di semua tingkatan membuat pernyatan melalui
media massa dan/atau mempublikasikan suatu pernyatan yang bersifat
mendeskriditkan/melecahkan keputusan dan/atau kepemimpinan wasit dan/atau
perangkat pertandingan dan/atau PSSI dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur
dalam Pasal 62 Peraturan ini.
BAB XIII
HUKUMAN
Pasal 49
PENGERTIAN HUKUMAN
Yang dimaksud dengan hukuman, ialah:
1. Peringatan:
1.1. Yang dilakukan Pengurus Pusat PSSI menurut tingkat dan wewenangnya
1.2. Hukuman yang berupa peringatan keapada seseorang atau perkumpulan/klub
tentang telah terjadinya suatu pelanggaran agar dijadikan perhatian untuk
tidak terjadi lagi
1.3. Yang dilakukan oleh wasit: Hukuman yang diberikan oleh Wasit pada saat
berlangsungnya pertandingan terhadap pemain dengan mengeluarkan kartu
kuning atas sikap, tindakan dan/atau perbuatan melanggar peraturan yang
berlaku.
2. Pengusiran : Tindakan berupa pengusiran dari lapangan yang dijatuhkan oleh
Wasit pada saat berlangsungnya pertandingan terhadap pemain dan/atau ofisial
dengan mengeluarkan kartu merah atas sikap, tindakan dan/atau perbuatan yang
melanggar peraturan yang berlaku.
3. Pemberhentian sementara (Skorsing):
Hukuman berupa pemberhentian sementara dari kegiatan persepakbolaan
di lingkungan PSSI terhadap seseorang yang melakukan
tindakan/perbuatan melanggar peraturan sebelumnya, selama dan/atau
sesudah berlangsungnya pertandingan, baik di dalam maupun di luar arena
pertandingan oleh PSSI menurut tingkat dan wewenangnya
4. Denda:
Hukuman berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban
atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 50
PENENTUAN HUKUMAN
1. Penentuan hukuman yang diatur dalam peraturan ini merupakan hukuman
minmal.
2. Apabila terjadi dua pelanggaran yang dilakukan pada waktu yang bersamaan,
maka diberikan hukuman yang paling berat diantara keduanya dengan
penambahan hukuman sepertiganya.
3. Apabila terjadi pengulangan pelanggaran, hukuman untuk pengulangan itu belum
diatur secara tegas, maka besarnya hukuman dapat ditambah dari hukuman diatas
pelanggaran itu dengan tambahan 1/3 (sepertiganya) atau setinggi-tingginya tidak
melebihi 2 (dua) kali hukuman atas pelanggarannya itu.
4. Apabila pelanggaran dilakukan oleh Pemain dan/atau Ofisial Asing, terhadapnya
juga berlaku sepenuhnya peraturan FIFA, dan apabila besarnya hukuman atas
perbuatan pelanggaran itu terdapat perbedaan maka, terhadapnya dapat dikenakan
hukuman paling tinggi diantara keduanya.
5. Terhadap pemain dan/atau Ofisial Asing yang melakukan pengulangan
pelanggaran penganiayaan, penggunaan dopping, pemogokan, atau gangguan atas
ketertiban dan keamanan, dapat dikenakan hukuman berupa denda dan persona
non grata.
6. Dalam penyelenggaraan kompetisi yang untuk itu dibuat peraturan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan ini, dapat diatur hukuman
lain dengan berpedoman pada peraturan ini dan besarnya hukuman denda dapat
ditentukan melebihi besarnya denda dalam peraturan umum ini, sesuai dengan
jenjang kompetisi/turnamen.
Pasal 51
JENIS HUKUMAN
1. Hukuman yang dapat dikenakan kepada perorangan adalah:
1.1 Peringatan
1.2 Pengusiran
1.3 Denda
1.4 Larangan mengikuti sejumlah pertandingan tertentu dan/atau kegiatan
perepakbolaan untuk jangka waktu tertentu.
1.5 Pemberhentian/pemecatan sementara atau seumur hidup untuk mengikuti
kegiatan resmi persepakbolaan.
1.6 Persona non grata (Orang yang sudah tidak disukai)
2. Hukuman yang dapat dikenakan kepada perkumpula/klub/penyelenggara
pertandingan adalah:
2.1 Peringatan
2.2 Pemberhentian Sementara (Skorsing)
2.3 Denda
2.4 Pembatalan pertandingan (apabila dianggap perlu diadakan pertandingan
ulang)
2.5 Pengurangan dan/atau pembatalan nilai
2.6 Larangan menggunakan suatu stadion/tempat pertandingan
2.7 Pertandingan dimainkan dengan tanpa disaksikan penonton
2.8 Permainan dimainkan di tempat netral
2.9 Pemindahan tempat pertandingan ke tempat yang khusus ditunjuk oleh PSSI,
baik dengan atau tanpa disaksikan penonton
2.10 Larangan mengikuti kompetsisi yang berjalan atau kompetisi berikutnya
3. Hukuman sebagaimana dimakud dala Ayat (1) dan (2) pasal ini dapat
digabungkan.
Pasal 52
HUKUMAN ATAS PEMAIN TIDAK SAH
1. Apabila salah satu kesebelasan melakukan pelangaran berupa penggunaan pemain
yang tidak sah dikenakan hukuman, sebagai berikut:
1.1 Jika telah menderita kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol
(gol minus)
1.2 Jika telah memperoleh kemenangan, maka gol kemenangannnya dihapus dan
diganti kekalahan 0-3, sedangkan lawawnnya dimenangkan 3-0.
1.3 Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, maka terhadap kesebelasan yang
melanggar dinyatakan kalah dengan tambahan 3 (tiga) gol kemasukan.
1.4 Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai kemenangan
yang telah diperoleh dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.
2. Apabila kedua kesebelasan melakukan pelanggaran berupa penggunaan pemain
tidak sah dikenakan hukuman, sebagai berikut:
2.1 Pertandingan dianggap sudah berlangsung, akan tetapi hasilnya ditiadakan dan
kepada kedua kesebelasan tersebut diberikan 3 (tiga) gol kemasukan (gol
minus).
2.2 Masing-masing kesebelasan dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari
pengumpulan nilai kemenangan yang telah diperoleh dari pertandinganpertandingan
sebelumnya.
2.3 Apabila kompetisi dengan menggunakan sistim gugur, maka kedua
kesebelasan dinyatakan didiskualifikasi.
3. Apabila pada suatu pertandingan diketahui adanya penggunaan pemain yang tidak
sah, baik diprotes ataupun tidak diprotes oleh kesebelasan lawannya, terhadap
pemain yang bersangkutan dan perkumpulan/klub dikenakan hukuman
sebagaimana diatur dalam pasal 52 peraturan ini oleh PSSI berdasarkan tingkat
dan wewenangnya.
Pasal 53
HUKUMAN ATAS PEMALSUAN IDENTITAS
1. Terhadap pemain yang melakukan pelanggaran berupa pemalsuan identitas dalam
suatu kompetisi/turnamen, dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara
selama 2 (dua) tahun.
2. Terhadap ofisial yang terlibat langsung maupun tidaklangsung yang menjadi
pendorong hingga terjadinya pelanggaran tersebut, dikenakan hukuman berupa
pemberhentian sementara selama 3 (tiga) tahun.
3. Terhadap kesebelasan yang bersangkutan dikeluarkan dari kompetisi/turnamen
yang sedang berjalan tersebut.
4. Terhadap kesebelasan tersebut tidak diperkenankan mengikuti
kompetisi/turnamen pada musim berikutnya.
Pasal 54
HUKUMAN ATAS PENGHINAAN
1. Terhadap pemain yang melakukn penghinaan dantelah dikenakan hukuman
pengusiran dari lapangan permainan oleh wasit, maka pemain tersebut secara
otomatis menjadi pemain tidak sah untuk 3 (tiga) kali pertandingan berikutnya
dan komisi disiplin PSSI menurut tingkat dan wewenangnya dapat memberikan
hukuman tambahan
2. Terhadap ofisial, Perangkat Pertandingan atau Pengurus yang melaukan
penghinaan, dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing
selama 1 (satu) tahun.
Pasal 55
HUKUMAN ATAS PENGANIAYAAN
1. Terhadap Pemain yang melakukan penganiyaan dan telah dikenakn hukuman
pengusiran dari lapangan permainan oleh wasit, maka pemain tersebut secara
otomatis menjadi pemain tidak sah untuk 3 (tiga) kali pertandingan berikutnya
dan komisi Disiplin PSSI menurut tingkat dan wewenangnya dapat memberikan
hukuman tambahan.
2. terhadap pemain yang melakukan penganiyaan dilingkungan stadion di luar
lapangan permainan baik sebelum maupun sesuadah pertandingan dikenakan
hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing selama 1 (satu) tahun dan
denda.
3. Terhadap ofisial, Perangkat Pertandingan, Pengurus yangmelakukan
penganiayaan dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing
serendah-rendahnya selama 1 (satu) tahun dan setinggi-tingginya selam 2 (dua)
tahun dan denda.
4. Apabila terjadi penganiyaan yang terbukti dilakukan oleh pendukung (supporter)
yang menjadi pendukung kesebelasan tunan rumah terhadap pemain dan/atau
ofisial yang menjadi lawannya, Perangkat Pertandingan atau Pengurus, maka
terhadap kesebelasan tuan rumah tidak diperkenankan menyelenggarakan satu
kali pertandingan rumah/kandang berikutnya dan memindahkan tempat
pertandingan ketempat yang ditunjuk PSSI.
5. Apabila terjadi pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4)
pasal ini, maka pertandingan dilaukan ditempat yang ditunjuk oleh PSSI dan
dislenggarakan dengan tanpa disaksikan penonton dengan jumlah rombongan
(pemain dan ofisial) masing-masing kesebelasan 25 (dua puluh lima)orang.
6. Segala sesuatu biaya yang timbul akibat dari pemindahan tempat pertandingan
tersebut dibebankan kepada penyelenggara tuan rumah yang dikenakan hukuman
tersebut.
Pasal 56
HUKUMAN ATAS PENGGUNAAN DOPING
1. Terhadap siapuapun dilingkungan PSSI, baik dalam pertandingan, sebelum
pertandingan maupun sesudah pertandingan terbukti menggunakan doping,
dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing selama 2 (dua)
tahun dan kepadanya diwajibkan melakukan rehabilitasi.
2. Terhadap siapapun di lingkungan PSSI yang menjadi sumber atau mengajak
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini,
dikenakan hukuman pemberhentian sementara/skorsing selama 3(tiga) tahun.
3. Terhadap pengulangan penggunaan, doping dan/atau penggunaan doping yang
dapat dikategorikan sangat berat dan sulit dilakukan rehabilitasi, dapat dikenakan
pemberhentian untuk seumur hidup.
Pasal 57
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan yang sedang bertanding tidak bersedia
meneruskan pertandingan, maka kesebelasan tersebut dinyatakan melakukan
pemogokan, dikenakan hukuman sebagai berikut:
1.1 Jika telah menderita kekalahan, maka gol kekalahannya ditambah 3 (tiga) gol
(gol minus)
1.2 Jika telah memperoleh kemenangan, maka gol kemenangannnya dihapus dan
diganti kekalahan 0-3, sedangkan lawawnnya dimenangkan 3-0.
1.3 Jika akhir pertandingan berkesudahan seri, maka terhadap kesebelasan yang
melanggar dinyatakan kalah dengan tambahan 3 (tiga) gol kemasukan.
1.4 Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai kemenangan
yang telah diperoleh dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.
2. Apabila kedua kesebelasan yang sedang bertanding tidak bersedia meneruskan
pertandingan, maka kedua kesebelasan tersebut dinyatakan melakukan
pemogokan, dikenakan hukuman sebagai berikut:
2.1 Pertandingan dianggap sudah berlangsung, akan tetapi hasilnya ditiadakan dan
kepada kedua kesebelasan diberikan 3 (tiga) gol kemasukan (gol minus)
2.2 Masing-masing kesebelasan dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dan
pengumpulan nilai yang diperoleh dari pertandingan sebelumnya.
3. apabila pemogokan dilakukan salah satu kesebelasan sebelum pertandingan
dimulai, maka terhadap kesebelasn tersebut dikenakan hukuman sebagai berikut:
3.1 Dinyatakan kalah W.O (walk out) dan kesebelasan lawannya memperoleh
kemenangan 3 (tiga) gol.
3.2 Dikurangi 3 9tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai yang diperoleh
dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.
4. Apabila pemogokan dilakukan oleh kedua kesebelasan sebelum berlangsungnya
pertandingan, maka terhadap kedua kesebelasan tersebut dikenakan hukuman
sebagai berikut:
4.1 Pertandingan dianggap sudah berlangsung dan kepada kedua kesebelasan
diberikan 3 (tiga) gol kemasukan (gol minus)
4.2 Masing-masing kesebelasan dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari
pengumpulan nilai yang diperoleh pada pertandingan-pertandingan
sebelumnya.
5. Terhadap pemain yang melakukan pemogokan dan/atau menganjurkan melakukan
pemogokan, dikenakan hukuman pemberhentian sementara/skorsing selama 1
(satu) tahun.
6. Terhadap ofisial yang menganjurkan dan/atau menyuruh melakukan pemogokan,
dikenakna hukuman pemberhentian sementara/skorsing selama 2 (dua) tahun.
Pasal 58
HUKUMAN ATAS GANGGUANG KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Terhadap pemain yang melaukkan pelanggaran yang menyebabkan gangguan
ketertiban dan keamanan dalam suatu pertandingan dapat dikenakna hukuman
oleh wasit berupa pengusiran dari lapangan pertandingan.
2. Terhada pemain dan/atau ofisial yang melaukan pelanggaran yang menyebabkan
gangguan ketertiban dan keamanan baik dalam pertandingan, sebelum atau
sesudah pertandingan, baik telah dikenakan atau tidak dikenakna hukuman oleh
wasit, dapat dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing
selama 1 (satu) tahun.
3. Apabila pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini
menimbulkan gangguan yang cukup serius sehingga menyebabkan pertandingan
tidak dapat diteruskan dan atau harus dipindahkan atau diteruskan pada hari
berikutnya dengan tanpa disaksikan penonton, maka atas pelanggaran itu
dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara/skorsing selama 2 (dua)
tahun.
4. Apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan terganggunya
kelancaran pertandingan, hukuman diberikan sebagai berikut:
4.1 Apabila diakibatkan oleh tuan rumah yang tidak memenuhi persyaratan
pertandingan yang ditentukan sebagaimana mestinya dan/atau tidak
melakukan tindakan yang semestinya atas terjadinya gangguan, terhadap
kesebelasan tuan rumah diberikan hukuman berupa pemindahan tempat
pertandingan ketempat yang khusus ditunjuk oleh PSSI untuk 1 (satu) kali
pertandingan kandang/tuan rumah berikutnya.
4.2 Apabila diakibatkan oleh tuan rumah yang terbukti mengorganisir
pendukungnya/suporter dan/atau lain sebagainya, maka terhadap lesebelasan
tuan rumah tersebut diberikan hukuman berupa pemindahan tempat
pertandingan ketempat yang khusus ditunjuk oleh PSSI untuk 2 (dua) kali
pertandingan kandang/tuan rumah berikutnya.
4.3 Apabila diakibatkan oleh pendukung Peserta tamu, maka masalah ini
dilimpahkan kepada Komisi Disiplin PSSI untuk mengambil tindakan.
Pasal 59
HUKUMAN KARENA TIDAK HADIR DI TEMPAT PERTANDINGAN
1. Apabila salah satu kesebelasan dinyatakan tidak hadir di tempat pertandingan
dikenakan hukuman:
1.1 Dinyatakan kalah, kesebelasan lawannya memperoleh kemenangan 3 (tiga)
gol
1.2 Dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari pengumpulan nilai yang diperoleh
dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.
2. Apabila kedua kesebelasan dinyatakan tidak hadir di tempat pertandingan,
dikenakan hukuman:
2.1 Pertandingan dianggap sudah berlangsung, akan tetapi hasilnya ditiadakan dan
kepada kedua kesebelasan masing-masing diberikan 3(tiga) gol kemasukan.
2.2 Masing-masing kesebelasan dikurangi 3 (tiga) nilai kemenangan dari
pengumpulan nilai yang diperoleh dari pertandingan sebelumnya.
Pasal 60
HUKUMAN ATAS PENGUNDURAN DIRI
Mengacu kepada Pasal-pasal pada peraturan khusus pertandingan. Dan akan
dikenakan denda uang yang jumlahnya ditetapkan Pengurus Pusat PSSI. Selain denda
uang, peserta (klub) yang mengundurkan diri juga diwajibkan menyelesaikan seluruh
kewajibannya dalam melaksanakan hukuman. Jika tidak menyelesaikan kewajiban
tersebut, maka tidak diijinkan untuk ikut kompetisi tahun berikutnya.
Pasal 61
HUKUMAN ATAS PELANGGARAN PERANGKAT PERTANDINGAN
1. Terhadap Perangkat Pertandingan yang akibat kelalainannya telah salah dalam
menerapkan peraturan permainan, baik atas protes pemain/ofisial ataupun tanpa
danya protes dikenakan sanksi berupa peringatan dan larangan ditugaskan selama
6 (enam) bulan.
2. Terhadap perangkat pertandingan yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini yang mengakibatkan terganggunya kelancaran
dan ketertiban pertandingan, dikenakan hukuman berupa larangan ditugaskan
selama 12 (dua belas) bulan
3. Terhadap perangkat pertandingan yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini secara sengaja, dikenakan hukuman berupa
larangan ditugaskan selama 12 (dua belas) bulan.
4. Terhadap perangkat pertandingan yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksudkan dalam Ayat (2) pasal ini secara sengaja, dikenakan hukuman berupa
larangan ditugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
5. Terhadap Perangkat Pertandingan yang melakukan pelanggaran yang
menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dalam pertandingan atau
melakukan pemogokan, dikenakan hukuman berupa pemberhentian
sementara/skorsing selam 3 (tiga) tahun.
6. Terhadap Perangkat Pertandingan yang terbukti mengajak dan/atau mengorganisir
perbuatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dalam
pertandingan dan/atau terjadinya pemogokan, dikenakan hukuman berupa
pemberhentian sementara/skorsing selama 4 empat) tahun.
Pasal 62
HUKUMAN ATAS PERNYATAAN YANG BERSIFAT MELECEHKAN
1. Terhadap siapapun di lingkungan PSSI di semua tingkatan yang membuat
pernyataan melalui media massa dalam penyelenggaraan pertandingan yang
bersifat mendiskriditkan/melecehkan, dikenakakan hukuman berupa peringatan.
2. Terhadap pemain dan/atau Ofisial yang membuat pernyataan melalui media
massa yang bersifat mendiskreditkan/melecehkan keputusan dan kepemimpinan
wasit, dikenakan hukuman berupa peringatan.
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan 2) pasal ini
dilakukan pengulangan atau menimbulkan akibat yang serius dapat dikenakan
hukuman berupa larangan mengikuti kegiatan persepakbolaan atau pemberhentian
sementara/skorsing selama 1 (satu) tahun.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 63
PENUTUP
1. Apabila ada penafsiran berbeda terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Umum ini, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pengurus Pusat PSSI.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Umum ini, apabila dianggap perlu
dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI
3. Dengan ditetapkannya peraturan Umum Pertandingan ini, maka Peraturan Umum
Pertandingan sebelumnya dan peraturan lainnya yang mengatur tentang hal yang
sama dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Januari 2005
Pengurus Pusat PSSI
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Drs. H. AM. Nurdin Halid Nugraha Besoes, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar